Ada Pihak Yang Bertaruh
Namanya juga judi, elemen utama yang pasti ada ya para penjudi, orang atau pihak yang bertaruh, dua atau lebih yang kesemuanya terlibat dalam pertaruhan dan permainan yang menentukan menang-kalah.
Kalau hanya ada satu pihak atau beberapa pihak yang bertaruh, maka bukan judi namanya. Karena tidak bisa dikatakan judi kecuali semua pihak yang terlibat ikut bertaruh.
Contoh, judi tebak skor, biasanya judi-judi semacam ini menemukan momentnya pada saat ada event turnamen sepak bola besar, biasanya ketika piala dunia. Para pesertanya umumnya para anak muda atau remaja, entah pelajar sekolah, SMP/SMA, mahasiswa, atau remaja-remaja kampung.
Mereka diharuskan menebak skor suatu pertandingan, sebut lah Brazil vs Argentina, setiap orang dimintai uang taruhan yang sama nominalnya, katakan 10K, siapa yang sesuai tebakan skor dengan hasil pertandingan, maka dia lah yang berhak mendapatkan semua uang taruhan.
Kalau yang ikut 10 orang, tinggal dikalikan saja. Semakin banyak yang ikut, semakin besar pula uang taruhan yang bisa didapat. Namun kalo ada satu saja yang ikut tetapi tidak turut serta bertaruh, kemudian siapa pun yang menang alias tebakannya sesuai maka uang yang terkumpul diberikan ke satu pihak tadi, maka ini bukan taruhan namanya.
Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda Pangkalpinang Curi Pompa Air dan Tabung Gas
Artinya: Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS. Al Maidah: 90).
Dalam ayat yang lain, Allah SWT berfirman:
Suami Istri Pelaku Investasi Bodong Ditangkap, Uang Korban Dipakai buat Judi Online
Dalil haramnya perjudian tersebut dengan jelas termaktub dalam Al Quran Surah Al Maidah ayat 90 yang berbunyi:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Suara.com - Seiiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini, judi online marak dilakukan oleh banyak masyarakat. Mulai dari usia remaja hingga orang dewasa kerap memainkan game online yang mengandung unsur perjudian karena tergiur keuntungan yang tak sedikit. Lantas bagaimana hukum judi online dalam Islam?
Sebagaimana diketahui, di dalam Islam judi merupakan perbuatan yang dilarang karena termasuk dosa besar dan hasil dari judi ini termasuk haram. Salah satu alasan mengapa Islam mengharamkannya, karena dampak negatif yang ditimbulkan dari judi jauh lebih besar daripada manfaatnya. Misalnya saja, banyak yang kecanduan karena merasakan keuntungan yang melimpah, bangkrut, menimbulkan rasa dendam lantaran kalah permainan, lupa keluarga dan lain sebagainya.
Tak hanya judi biasa, saat ini sudah ada banyak situs maupun game online yang menyediakan jasa judi online. Meskipun tidak bertatap muka secara langsung, namun mereka yang mengikutinya akan diminta untuk mengirim sejumlah uang sebagai taruhan. Tak sedikit orang yang rela menggunakan semua hartanya untuk mengikuti judi online ini.
Menganai hukum judi online dalam Islam, ustadz Khalid Basalamah angkat bicara. Melalui ceramahnya yang diunggah dalam chanel YouTube yang berjudul "Alasan Kenapa Judi Online Dilarang Agama beliau memaparkan alasan tersbeut.
Baca Juga: Aset dan Properti Cinta Mega, Tablet Diduga Buat Judi Rupanya Pakai Duit Rakyat
"Orang sekarang itu lebih licik dalam masalah judi, dalam arti kata begini mereka sudah tidak menggunakan fisik lagi (judi online)". Terang ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah juga mengatakan bahwa judi online yang banyak dilakukan saat ini berpotenai merugikan seseorang hingga 99 persen. Dia menyebut bahwa hanya ada satu keuntungan yang akan didapat.
"Orang main judi itu umumnya, menang sekali dua kali kalahnya seratus kali tapi setan terus menghasutnya agar semangat melakukan lagi agar menang seperti yang pertama padahal uang yang sudah ia keluarkan sudah terlalu banyak," jelasnya.
Kata ustadz Khalid Basalamah hal inilah yang menjadi dasar mengapa perbuatan judi termasuk judi online di haramkan dalam Islam. Beberapa orang berbondong-bondong mempertaruhkan nasibnya di atas angka. Padahal itu semua adalah sesuatu yang tidak pasti dan bisa saja malah merugikan.
Bahkan tak sedikit orang yang hidupnya hancur hanya karena judi. Mereka yang sudah memiliki harta banyak lalu mengikuti judi kemudian kecanduan bisa saja bangkrut dalam sekejab waktu hanya karena satu kekalahan.
Baca Juga: Main Judi Slot saat Rapat Paripurna DPRD DKI, Cinta Mega Terancam Dicopot dari Anggota DPRD
Banyak dampak buruk yang akan datang dengan judi, yaitu seperti sering marah, tidak penyabar, kemurkaan, keengganan dan juga permusuhan. Lama-lama hanya akan ada kesengsaraan yang akan di dapat di dunia dan bukan sebuah kenikmatan, apalagi dosa besar yang akan ditanggung di akhirat kelak.
Inilah mengapa Islam melarang keras umatnya untuk melakukan judi termasuk judi online sampai-sampai mengharamkannya. Umat muslim sebaiknya menghindari segala perbuatan yang mengarah ke perjudian. Alangkah baiknya jika berhati-hati dalam menggunakan situs mapun game. Karena jika sudah terlanjur masuk ke lingkaran setan itu beberapa orang akan merasa kesulitan untuk keluar.
Demikianlah hukum judi online dalam Islam berdasarkan pendapat ustadz Khalid Basalamah. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Pengertian perilaku judi
Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan un- tuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Pengertian judi yang dalam bahasa syar’i disebut maysir yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu ba- rang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa. Judi dinilai sebagai ke- burukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena itu Allah mengharamkan perilaku ini. Allah berfirman dalam QS. al Maidah [5]: 90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkor- ban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syai- tan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulasi/kebetulan atau untung-untungan. Faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
Gegara Utang Judi Online, Pria Ini Bunuh Wanita Paruh Baya di Cinunuk Bandung
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (TQS Al-Baqarah: 219)
Dalam ayat yang sudah jelas dan tak terbantahkan itu, Allah telah menegaskan bahwa perjudian dan meminum khamr atau minuman keras adalah sesuatu yang sangat diharamkan.
Dalam kelanjutan surah Al Maidah tersebut, bahkan judi juga disebut sebagai perbuatan syaitan yang artinya jika seseorang berjudi, maka ia seolah-olah sama dengan syaitan.
Penyerupaan dengan syaitan ini pastinya memiliki makna judi adalah perbuatan dosa besar. Sehingga, pelakunya kelak akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat. Naudzubillahi min dzalik.
Editor: Komaruddin Bagja
Pemenang Mendapatkan Harta Taruhan
Yang terakhir dan yang paling diharapkan dan dinanti-nanti oleh mereka-mereka yang bertaruh adalah yang menang berhak mendapatkan harta taruhan atau harta yang kalah.
Terlebih kalau harta atau hadiah taruhan nilainya sangat besar, maka segala daya-upaya pasti dikerahkan oleh semua yang bertaruh untuk bisa mendapatkannya.
Pada sisi inilah salah satu sebab mengapa judi diharamkan, karena memakan harta pihak lain dengan cara yang diharamkan.
Lho, tapi kan mereka yang bertaruh setuju kalau mereka kalah ya konsekuensinya mereka akan kehilangan hartanya? Harusnya halal, kenapa diharamkan? Mungkin akan timbul pertanyaan seperti itu.
Sekilas sih memang terlihat setuju dan alasan ini bisa dibenarkan karena saling meridhoi. Tapi ternyata semua itu hanya karangan belaka, karena siapa pun orang yang bertaruh, pada hakikatnya dia tidak akan pernah mau kehilangan hartanya, yang diinginkan adalah menang dan harta lawannya menjadi miliknya.
Sumber: Luky Nugroho, Judi Terselubung, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018.
BincangMuslimah.Com – Pesatnya perkembangan zaman memberikan berbagai dampak bagi manusia, baik dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif akibat modernisasi perkembangan zaman ini adalah akses internet tanpa batas. Siapapun bisa mengakses internet untuk publikasi di media sosial, bermain games, termasuk mencari keuntungan dengan judi online? Hukum judi sendiri sudah jelas haram, apakah sekedar mempromosikan judi online juga haram?
Akhir-akhir ini viral di media sosial tentang judi online. Tidak hanya sebagai pemain, promosi juga gencar dilakukan di berbagai media sebagai wadah untuk mempromosikan judi online seperti melalui streaming YouTube.
Judi adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah. Sebagaimana firman-Nya di dalam Q.S. al-Maidah [5]:90 berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Larangan judi ini tentu juga karena memperhatikan aspek maslahat dan mafsadah yang akan ditimbulkan. Padahal menjaga akal dan harta merupakan salah satu aspek yang dijaga dan diperhatikan dalam Islam.
Tentu hal ini berbanding terbalik dengan berjudi. Seseorang akan mengalami kerugian secara moral, terlebih lagi finansial. Bagaimana tidak, ketika melakukan judi seseorang diharuskan memberikan taruhan sejumlah uang. Jika kalah, yang dihasilkan hanyalah kerugian tanpa membawa uang sepeserpun. Meskipun menang, itu tidak menutup kemungkinan ia akan kalah di waktu yang lain.
Praktik yang terjadi dalam judi online juga demikian. Bahkan tidak jarang orang-orang yang akhirnya terjerat pinjaman online hanya demi melakukan judi online. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia sejatinya sudah melarang adanya praktik judi. Namun, bukan hanya praktiknya saja yang meluas bahkan saat ini promosi tentang judi online juga marak terjadi.
Promosi sendiri adalah sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan kalimat persuasif (ajakan). Selain itu, tentunya promosi judi online juga menggunakan penawaran menarik yang membuat banyak orang ingin mencoba dan melakukan hal yang sama.
Untuk itu, agar tidak terjerumus pada perkara yang jelas dilarang oleh agama maka sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman tersebut-seperti promosi judi online dalam konteks ini- juga harus dihindari.
Berikut beberapa dalil yang dapat membuka penalaran kita bahwa promosi terhadap judi juga termasuk hal yang dilarang.
Pertama, Q.S. Al-Maidah [5]:2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
Kedua, HR. Imam Muslim
مَن دَعا إلى هُدًى، كانَ له مِنَ الأجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن أُجُورِهِمْ شيئًا، ومَن دَعا إلى ضَلالَةٍ، كانَ عليه مِنَ الإثْمِ مِثْلُ آثامِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن آثامِهِمْ شيئًا
Artinya: “Barang siapa yang mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seukuran orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun. Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan memperoleh dosa sebanyak dosa orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun.”
Kedua dalil ini menunjukkan larangan tentang ajakan terhadap kesesatan. Ketika kita mengajak orang lain ke dalam kesesatan lalu ia melakukan kesesatan tersebut, itu berarti kita juga turut andil terhadap dosa yang ia lakukan.
مَا لَا يَتِمُّ تَرْكُ الحَرَامِ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya: “Sesuatu yang meninggalkan keharaman tidak sempurna kecuali dengan (juga meninggalkan)nya, maka sesuatu itu adalah wajib (pula untuk dihindari)”
Kaidah ini menggambarkan bahwa sebagai seorang muslim, kita harus mengambil langkah ihtiyath (hati-hati) agar kita tidak terjerumus ke dalam perkara yang haram. kita harus menghindari sesuatu yang bisa mengantarkan kita kepada keharaman tersebut. Dalam hal ini adalah promosi terhadap judi online.
Dengan demikian, mengacu pada dalil-dalil ini, dapat dipahami bahwa baik judi ataupun sekedar promosi judi online saja adalah sesuatu yang dilarang karena maslahat yang ditimbulkan dari keduanya hanyalah ilusi belaka. Sedangkan faktanya, baik judi maupun promosi judi adalah sesuatu yang bisa merusak moral dan finansial..
Yang Dipertaruhkan Berupa Harta
Juga tidak bisa dikatakan judi apabila yang dipertaruhkan bukan termasuk harta atau barang berharga. Dan ini banyak jenisnya, bisa uang, tunai atau pun non-tunai, emas, perhiasan, rumah, kendaraan, dan sebagainya sekalipun nilainya tidak besar. Atau yang dipertaruhkan tetap berupa harta, tetapi bukan dalam bentuk judi, melainkan sayembara, maka hal ini dibolehkan.
Sayembara di zaman milineal seperti sekarang ini yang paling lumrah adalah sayembara target penjualan. Ilustrasinya begini, sebuah perusahaan otomotif membuat target minimal penjualan yang harus dicapai oleh semua para sales representatif nya dengan iming-iming bonus.
Siapa pun yang bisa mencapai target minimal penjualan maka dia akan mendapatkan bonus yang di janjikan atau ‘dipertaruhkan’, dan apabila melebihi target minimal, maka bonus yang akan diterimanya pun akan semakin besar.
Berlomba-lomba lah para sales tadi untuk bisa mencapai target penjualan yang ditentukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, paling tidak mencapai target minimal.
Nah, pertaruhan yang seperti ini dihalalkan sekalipun lagi-lagi yang diperebutkan adalah harta dengan nominal tertentu. Namun, karena ini sayembara yang dalam istila arabnya disebut ju’alah dan hukum halal, maka sah-sah saja para sales tadi berlomba-lomba untuk mendapatkan bonus yang dipertaruhkan.
Lalu kalo bukan harta apa? Memang bisa? Ada?
Jawabannya, ya macam-macam, bisa dan ada.
Sebagai contoh, yang dipertaruhkan bukan harta melainkan berupa kesempatan, hak atau sejenisnya. Artinya siapa yang menang dalam lomba atau undian, dia lah yang akan mendapatkan suatu kesempatan atau hak.
Nah, diantara judi atau mengundi yang halal adalah undi-mengundi yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW, misalnya adalah mengundi siapa yang berhak untuk mengumandangkan adzan dan untuk mendapatkan barisan di saf terdepan dalam sholat. :عٰنْ أبي هُريْ رةٰ: أنَّ رسُولٰ الَّلِّ صٰلى اللهُ عٰليْهِ وٰسٰلمٰ قالٰ
«لوْ يٰ عْلمُ الناسُ مٰا فِ الن دٰاءِ وٰالصَّ فِ الۡوَِّل، ثَُّ لْٰ يَِٰدُوا إلََّّ أنْ يسْتهِمُوا عٰليْهِ لَّسْت هٰمُ وا
“Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : Jikalau seandainya orang-orang tahu (betapa besarnya) keutamaan mengumandangkan adzan dan (berdiri)di saf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, pastilah mereka akan mengundinya. (HR. al-Bukhari)
Begitu juga mengundinya Nasbi Muhammad SAW terhadapa para istrinya, siapa diantara mereka yang berhak untuk ikut pergi atau safar bersamanya.
عٰنْ عٰائشٰةٰ رضِيٰ الَّلُّ عٰنْ هٰا، قالتْ : كٰانٰ رسُولُ الَّلِّ صٰلى اللهُ عٰليْهِ وٰسٰلمٰ إذٰا أرادٰ سٰفٰرا أقْ رعٰ بيّْٰ نسٰائهِ، فأي تُ هُنَّ خٰرجٰ سٰهْمُهٰا خٰرجٰ بِِا مٰعٰهُ
“Dari Aisyah r.a. dia berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW apabila beliau hendak bepergian jauh, beliau senantiasa membuat undian diantara para istrinya, siapa yang keluar namanya dalam undian itu, maka dia akan pergi bersamanya. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Nah, itulah bentuk-bentuk undian tetapi bukan judi, karena memang tidak ada unsur perjudian sama sekali di dalamnya, dalam hal ini yaitu menggunakan uang sebagai taruhan. Karena yang menjadi taruhannya adalah mendapatkan kesempatan atau hak.
Fakta Judi Online, Bisa Bikin Ketagihan dan Bisa Menambah Garis Kemiskinan
Mudahnya akses dan dan beragamnya pilihan menjadikan judi online semakin menjamur di hampir seluruh lapisan masyarakat. Hal ini tentu sangat meresahkan mengingat bahaya dan dampak nyata judi seperti kecanduan, kriminalitas, pidana, bahkan kemiskinan.
Lalu, bagaimana agama dalam hal ini Islam memandang maraknya perjudian online sebagai suatu fenomena yang meresahkan di era digital?