Suara.com - Saat ini, keberadaan judi slot semakin berkembang pesat. Tak sedikit orang yang tertipu dan mengalami kerugian besar karena judi slot. Lantas, bagaimana tips agar tidak tertipu bandar judi slot? Berikut ulasannya.
Diketahui, judi slot merupakan aktivitas berjudi yang dilakukan secara online. Judi online telah berkembang pesat di banyak Negara, termasuk Indonesia. Tak sedikit orang yang terjerumus judi slot karena adanya iming-iming dari Bandar judi slot.
Jika sudah terjerumus, biasanya akan kencanduan untuk bermain judi slot lagi dan lagi, bahkan sampai harta benda habis. Lantas, adakah tips agar tidak tertipu bandar judi slot dan tidak kecanduan judi slot? Nah untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya.
1. Menghindari Situs yang Dilarang
Baca Juga: Bukan Rp 10 Juta, Tarif Artis Endorse Judi Online Dibongkar Dinar Candy, Capai 3 Digit?
Ketika situs judi slot diblokir, itu tandanya mereka mempunyai riwayat yang tidak bagus dalam memberikan bayaran kepada para pemainnya. Untuk mengetahui apakah situs judi slot tersebut dilarang atau tidak, coba cek ulasan dan forumnya.
Untuk menghindari terjerumus judi slot, kamu bisa bergabung bersama kelompok swadaya. Dalam kelompok ini biasanya akan membantu mereka yang kecanduan judi slot atau jenis perjudian lainnya. Kamu juga bisa mintalah saran agar tidak tergoda judi slot.
3. Bicara Kepada Orang Dipercaya
Untuk menghindari tertipu judi slot, kamu bisa bercerita pada orang kam percaya, misalnya orang tua. Mereka akan membantu kamu untuk keluar dan menajhan diri agar terhindar dari jeratan kebiasaan bermain judi slot.
Baca Juga: Apa Itu Spin Spin Cuan, Judi Online yang Dipromosikan Wulan Guritno
4. Blokir Akses Perjudian
Salah satu tips berikutnya agar terhindar judi online yaitu dengan memblokir akses perjudian tersebut. Cara ini dianggap cukup ampuh untuk diterapkan bagi siapa saja yang sudah kecanduan judi slot. Jika aksesnya sudah diblokir, pastikan jangan dibuka lagi aksesnya.
5. Cari Kesibukan Lain
Untuk terhindar dari kebiasan melakukan judi slot memang butuh proses dan waktu agar bisa benar-benar lapas dari kebiasaan tersebut. Pasalnya, keinginan untuk melakukan judi slot biasanya akan muncul secara mendadak, meskipun ada keinginan untuk lepas.
Oleh karena itu, untuk mengalihkan keinginan tersebut, cobalah untuk mencari kesibukan lainnya yang lebih menyehatkan. Misalnya berolahraga, dengan olahraga bisa membantu dalam menekan keinginan untuk kembali main judi slot.
Kontributor : Ulil Azmi
Pertanyaan, “Aku mendapatkan keuntungan yang haram. Uang keuntungan tersebut lantas kubelikan sebuah mobil. Mobil tersebut sekarang kurentalkan dan aku mendapatkan keuntungan darinya. Keuntungan yang kudapatkan dari rental mobil tersebut haram ataukah halal?”
Jawaban, “Orang yang mendapatkan pendapatan yang harta yang haram itu tidak lepas dari dua kemungkinan:
Pertama, didapatkan melalui transaksi yang haram semisal menjual barang yang haram diperdagangkan atau mendapatkan upah karena melakukan perbuatan yang haram semisal menyanyi atau memberikan persaksian palsu. Syarat taubat untuk orang yang mengalami kasus semacam ini adalah menyedekahkan semua uang tersebut dengan niat membebaskan diri dari uang yang haram bukan untuk mendapatkan pahala. Akan jika memang dia membutuhkan sebagian uang harta tersebut untuk investasi dalam bisnis yang halal untuk menopang kebutuhan kesehariannya maka mudah-mudahan itu tidak mengapa. Meski seandainya dia mampu untuk menyedekahkan semua harta haramnya maka itu yang lebih afdhol dan taubatnya bisa lebih sempurna.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika seorang itu mengadakan transaksi komersil yang haram dengan orang lain dan dia mendapatkan harta yang haram karenanya semisal harta yang didapatkan oleh pelacur, penyanyi, penjual khamr, saksi palsu dan semisalnya lantas orang tersebut bertaubat sedangkan harta yang haram itu masih ada di tangannya, apa yang harus dia lakukan dengan harta haram tersebut.
Sejumlah ulama mengatakan bahwa uang tersebut dikembalikan kepada pemilik awalnya. Alasan pendapat ini karena harta tersebut adalah harta yang haram dan dia tidak mendapatkannya dengan jalan yang diizinkan oleh syariah. Di samping pemilik awal harta tersebut tidaklah mendapatkan hal yang mubah sebagai kompensasi atas harta yang dia keluarkan.
Pendapat kedua mengatakan bahwa bentuk taubat orang tersebut adalah dengan menyedekahkannya dan tidak boleh mengembalikannya kepada pemilik awal harta tersebut. Pendapat yang kedua inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan itulah pendapat yang benar dari dua pendapat yang ada dalam masalah ini.” [Madarijus Salikin, 1/389].
Ibnul Qayyim berpanjang lebar menjelaskan permasalahan ini di Zaadul Maad 5/778. Di sana beliau menegaskan bahwa cara membebaskan diri dari harta yang haram dan bukti taubat orang yang memegang harta haram adalah dengan “menyedekahkannya. Jika dia membutuhkan harta haram tersebut dia bisa mengambil sesuai dengan kadar kebutuhannya sedangkan sisanya disedekahkan”.
Kedua, harta haram tersebut didapatkan dengan cara mencuri atau merampas milik orang lain. Jika demikian, orang yang memegang harta haram ini wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemilik sebenarnya meski kejadian tersebut telah berlangsung lama. Sedangkan mengenai apakah keuntungan yang didapatkan dari harta haram semacam ini perlu ikut dikembalikan ataukah tidak, para pakar fikih bersilang pendapat tentangnya.
Para ulama bermazhab Hanbali berpendapat bahwa keuntungan tersebut juga turut dikembalikan.
Malikiyyah dan Syafiiyyah berpandangan bahwa keuntungan itu menjadi hak orang tersebut karena jika barang curian atau rampasan itu rusak maka perampas atau pencuri wajib menggantinya.
Abu Hanifah berpendapat bahwa keuntungan itu disedekahkan karena keuntungan ini didapatkan melalui cara yang tidak halal.
Ibnu Qudamah al Hanbali dalam al Mughni 5/159 mengatakan, “Jika seorang itu mengambil paksa uang milik orang lain lalu dia jadikan sebagai modal dagang atau mengambil paksa barang dagangan milik orang lain lalu dijual kemudian hasil penjualannya dijadikan sebagai modal bisnis, menurut para ulama mazhab Hanbali keuntungan bisnis tersebut adalah hak pemilik barang yang sebenarnya, demikian pula barang dagangan yang dibeli dari uang hasil merampas tersebut adalah hak pemilik yang sebenarnya. Syarif mengatakan bahwa Imam Ahmad berpendapat bahwa keuntungan tersebut disedekahkan”.
Alkhatib as Syarbini asy Syafii mengatakan, “Jika perampas barang itu menjadikan barang hasil rampasannya sebagai modal bisnis maka keuntungan adalah milik itu milik perampas menurut pendapat yang paling kuat.” [Mughni al Muhtaj, 3/363]. Baca juga Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 22/84].
Sedangkan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam masalah ini adalah perampas berhak mengambil hasil keuntungan bisnis sebesar prosentase yang selayaknya dan sepatutnya diterima oleh pelaku usaha ketika mengadakan kerja sama dagang dengan pemodal. Artinya hendaknya dia sikapi keuntungan bisnis tersebut sebagaimana layaknya bagi hasil yang diterima oleh pelaku usaha dalam transaksi mudharabah, boleh jadi setengah, sepertiga atau seperempat dari total keuntungan tergantung keumumannya di masyarakat setempat.
Syaikh Dr. Khalid Al-Musyaiqih mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Ada seorang yang mencuri mobil milik orang lain. Mobil tersebut lantas dia pergunakan untuk bisnis angkutan. Dari bisnis ini si pencuri mendapatkan sejumlah keuntungan. Setelah dia ditangkap aparat keamanan, hak siapa kah keuntungan bisnis tersebut? Hak pencuri ataukah pemilik mobil?”
Jawaban beliau, “Status kepemilikan keuntungan bisnis semacam ini diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang tepat adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau berpendapat jika ada seorang yang mengambil paksa uang milik orang lain lantas uang tersebut dia jadikan sebagai modal bisnis maka dia berhak mendapatkan prosentase keuntungan yang umumnya diterima oleh pelaku usaha dalam transaksi mudharabah di masyarakatnya. Kita tanyakan kepada umumnya anggota masyarakat, bisnisman dan orang yang menguasai permasalahan ini jika jawabannya adalah dia berhak mendapatkan separo keuntungan maka diberikan kepadanya separo keuntungan. Jika jawabannya adalah dia berhak mendapatkan seperempat maka diberikan kepadanya seperempat keuntungan. Sedangkan sisanya adalah hak pemilik uang sebenarnya.
Sehingga pencuri yang membisniskan mobil curiannya berhak mendapatkan sebagian keuntungan sebagaimana umumnya hak pelaku usaha dalam transaksi mudharabah di masyarakatnya. Jika umumnya pelaku usaha dalam bisnis mobil umumnya mendapat bagian sebanyak separo atau seperempat dari total keuntungan maka itulah yang berhak dia ambil sedangkan sisanya diberikan kepada pemilik sesungguhnya.
Dalilnya adalah ketika ada anak Khalifah Umar bin al Khattab yang mengambil sebagian harta kas negara lalu Khalifah Umar meminta pendapat kepada para sahabat mengenai masalah ini maka diusulkan harta bisnis yang dilakukan oleh anak Khalifah Umar dengan harta kas negara tersebut distatuskan sebagai mudharabah [Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatha’ no 1396]”.
Referensi: http://islamqa.com/ar/ref/142235
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Pasukan88 - Bandar Global Virtual Game Online Injector Modal
Saya bekerja di sebuah LSM, saya memiliki seorang sahabat - dia memiliki sebuah usaha warung makan yang tergolong sukses.
Beberapa kali kami bercerita mengenai usahanya - ternyata dia menyimpan perasaan bersalah yang terus menghantuinya karena 5 tahun lalu saat ia memulai usahanya ternyata modal yang ia gunakan berasal dari uang haram (mencuri dari beberapa tetangganya).
Assalamu Allaikum Wr.Wb
Melalui email ini dia menitipkan beberapa pertanyaan :
1. Bagaimana cara membersihkan harta yang ia miliki saat ini?
2. Kalau dia mengembalikan uang yang pernah ia curi tersebut apakah bisa membersihkan harta yang diperoleh dari keuntungan usahanya tersebut?
Demikian, mohon penjelasannya - terima kasih.
Wassalamu Allaikum Wr.Wb
Menyesali perbuatan dosa besar adalah hal yang baik dan positif. Allah akan mengampuni hambanyanya yang bertaubat dari dosa yang dilakukannya di masa lalu. Apa yang terjadi pada dia mirip dengan kasus yang terjadi pada penanya sebelumnya seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang
Singkatnya, dia menanggung 2 (dua) perbuatan dosa yaitu dosa pada sesama manusia (hak adami) karena mengambil harta tanpa hak dan dosa pada Allah karena melanggar larangan Allah. Namun demikian uang yang dia hasilkan dari hasil usahanya adalah halal.
Berikut jawaban untuk 2 pertanyaan anda:
1. Cara membersihkan hartanya adalah
(a) bayarkan kembali seluruh harta yang dicuri kepada yang berhak.
(b) taubat nasuha yaitu menyesali perbuatan masa lalu, taat ibadah, dan banyak bersedekah sunnah selain
. Karena perbuatan baik yang konsisten akan menghapus keburukan dan dosa masa lalu. Allah berfirman dalam QS Hud 11:114 إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ (Artinya: kebaikan akan menghapus keburukan)>
2. Untuk membersihkan hartanya ada 2 hal yang harus dilakukan. Pertama, mengembalikan harta yang dicuri. Kedua, membayar zakat secara teratur sesuai dengan aturan zakat yang berlaku. Lihat:
_____________________________________________________________
Assallammualaikum wr.wb.
Saya mau bertanya apakah hukumnya memakan kepiting, karna ada yang bilang halal dan ada yang mengatakan haram.
Ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama ahli fiqih tentang hukum halal dan haramnya kepiting. Pendapat yang muktamad dalam madzhab Syafi'i menyatakan kepiting itu haram. Ini adalah pendapat Iman Nawawi dalam kitab Ar-Raudah. Pendapat ini didukung oleh Imam Romli dalam kitab An-Nihayah dan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Fatawa di mana dia mengatakan:
وإذا ثبت خبثه حرم بنص الآية, فالأولى لمن أراد أكله تقليد مالك وأحمد رضي الله عنهما, فإنهما يريان حل جميع ميتات البحر ـ أي جميع ما في البحر وإن كان يعيش في البر ـ كما نقله في المجموع عنهما
Artinya: Apabila sudah disepakati kalau kepiting itu buruk (khubts), maka haram memakannya berdasarkan nash Al-Quran (yakni ayat: يحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث). Bagi yang ingin memakan kepiting, maka sebaiknya dia mengikuti pendapat Imam Malik (madzhab Maliki) dan Ahmad bin Hanbal (madzhab Hanbali) karena mereka berdua menyatakan halalnya seluruh binatang laut walaupun dapat hidup di darat seperti dikutip oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk juga menyatakan pendapat lain dari ulama madzhab Syafi'i bahwa seluruh binatang laut itu halal kecuali kodok.
Kesimpulan: Ada perbedaan ulama dalam soal halal haramnya kepiting. Mayoritas madzhab Syafi'i menganggap haram, sebagian menyatakan halal. Sedangkan madzhab Maliki dan Hanbali menganggap halal. Bagi madzhab Hanafi, semua binatang laut itu haram kecuali ikan.
Jadi, kalau anda suka kepiting, ikuti saja pendapat madzhab Maliki dan Hanbali seperti yang disarankan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami di atas.
Oh ya, di Indonesia madzhab Hanbali adalah madzhab fiqih yang banyak diikuti oleh
_____________________________________________________________
Assalamu 'alaikum War. Wab.
Saya pernah mendengar seorang guru membacakan sebuah Hadits Nabi SAW yang artinya begini : " Setiap perkara yang memiliki kebaikan yang tidak dimulai dengan ucapan Bismillahi Al- Rahmani Al Rahim (Basmalah) maka terputus (barokahnya). Berkaitan dengan hal ini saya menjadi bertanya tanya dalam hati ketika saya teringat waktu mendengar sang Khotib Sholat Jum'at ketika membacakan khotbahnya tidak didengar memulai dengan ucapan Basmalah. Pertanyaan dalam hati ini saya simpan samapai pada hari jum'at berikutnya saya pindah sholat Jum'at di Masjid yang lain,.Kemudian saya perhatikan sang khotib demikian juga adanya . Menurut pemikiran saya ,bahwa bacaan khotbah itu sendiri memiliki nilai kebaikan . Mengapa tidak di dahului dengan bacaan Basmalah .
Sehubungan dengan ini saya ingin bertanya :
1. Bagaimanakah hukum membaca Basmalah diawal khotbah sholat jum'at.
2. Bagaimana hubungannya dengan Hadits diatas Bacaan khotbah yang tidak didahului dengan ucapan Basmalah .
Mohon penjelasan dari Ustadz.
Wassalamu 'alaikum War. Wab.
1. Ibadah Jum'at pada dasarnya adalah ibadah. Dan ibadah dalam Islam harus mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad. Nabi Muhammad dalam membaca khutbah tidak pernah memulai dengan ucapan bismilah. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim Jabir bin Abdillah meriwayatkan khutbah Nabi sebagai berikut:
كَانَتْ خُطْبَةُ النَّبيِّ-صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وسَلَّمَ- يَوْمَ الْجُمُعَةِ: يَحْمَدُ اللَّهَ، وَيُثْنِي عَلَيْه،ِ ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِ ذَلِك،َ وَقَدْ عَلَا صَوْتُهُ، ثُمَّ سَاقَ الْحَدِيثَ بِمِثْلِهِ
Artinya: Khutbah Nabi pada hari Jumat adalah mengucapkan hamdalah, memuji Allah, lalu setelah itu mengucapkan khutbahnya dengan suara keras...
2. Hadits anjuran membaca basmalah itu bersifat umum. Jadi, ada beberapa pengecualian yang ditentukan oleh syariah berdasarkan landasan Quran dan hadits termasuk dalam hal ini bacaan khutbah.
_____________________________________________________________
Assalamualaikum wr.wb
Ustad batasan orang murtad itu bagaimana? Karena dalam hati saya selalu ada bisikan bisikan untuk meremehkan dosa padahal saya tidak ingin meremehkan dosa tersebut dan mengatakan bahwa dosa perbuatan saya termasuk murtad. Kadang kadang karena begitu bingungnya sehingga dalam hati saya berkata "ah saya g butuh mau dosa apa tidak / ah murtad tidak apa apa" dan ketika dudah berkata demikian saya merasa sangat menyesal sekali karena kuatir murtad. Dan saya telah selalu bersyahadat detelah yang demikian. Tapi saya belum dapat berhenti dari perbuatan dosa yang sama. Dosa yang saya lakukan yaitu berupa smsan dan pacaran.
1. Apakah status saya. Apakah masih di anggap islam?
2. Apakah melakukan dosa besar bisa menjadi murtad?
3. Apakah saya harus mutus pacar saya dan harus berhenti sms-an agar bisa menjadi islam lagi?
4.saya sebenernya bingung ini sebuah bisikan apa asli dari hati. Bila benar dari hati, apakah saya cukup bertaubat dari niat murtad tersebut. Atau harus bertaubat dari dosa tersebut yaitu berupa pacaran ? Agar saya menjadi islam.
Terimakasih mohon nama saya di samarkan. Wassalamualaikum wr.wb
1. Anda masih dianggap Islam selagi anda terus menyadari bahwa bisikan itu salah dan selalu istighfar (memohon ampun pada Allah) atas apa yang baru saja anda lakukan dan membaca syahadat.
2. Melakukan dosa besar tidak membuat murtad kecuali kalau menganggap itu bukan dosa.
3. Berkomunikasi dengan lawan jenis melalui SMS tidak apa-apa selagi kata-kata yang ditulis tidak melanggar syariah dan/atau menimbulkan syahwat. Lihat
4. Cukup bertaubat dari meremehkan pada dosa. Namun, apabila adanya perempuan itu dianggap dapat merusak keislaman anda, maka memutuskan hubungan dengannya itu lebih baik. Selain itu dianjurkan untuk berteman dan berinteraksi dengan orang-orang yang memiliki wawasan dan perilaku agama yang baik akan membuat pemikiran dan perilaku yang kondusif untuk perbaikan kualitas keislaman anda. Sebagai langkah pertama, bertemanlah dengan imam masjid dan orang-orang yang sering berjamaah ke masjid.
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim membuat menyatakan
وَاعْلَمْ أَنَّ مَذْهَب أَهْل الْحَقّ: أَنَّهُ لَا يَكْفُرُ أَحَدٌ مِنْ أَهْل الْقِبْلَة بِذَنْبٍ وَلَا يَكْفُرُ أَهْلُ الْأَهْوَاءِ وَالْبِدَع، وَأَنَّ مَنْ جَحَدَ مَا يُعْلَمُ مِنْ دِينِ الْإِسْلَام ضَرُورَةً حُكِمَ بِرِدَّتِهِ وَكُفْرِهِ إِلَّا أَنْ يَكُون قَرِيب عَهْد بِالْإِسْلَامِ أَوْ نَشَأَ بِبَادِيَةٍ بَعِيدَةٍ وَنَحْوه مِمَّنْ يَخْفَى عَلَيْهِ فَيُعَرَّفُ ذَلِكَ ؛ فَإِنْ اِسْتَمَرَّ حُكِمَ بِكُفْرِهِ ، وَكَذَا حُكْم مَنْ اِسْتَحَلَّ الزِّنَا أَوْ الْخَمْرَ أَوْ الْقَتْلَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِنْ الْمُحَرَّمَات الَّتِي يُعْلَمُ تَحْرِيمُهَا ضَرُورَةً
Inti dari pernyataan Imam Nawawi di atas adalah: Apabila seorang muslim melakukan perbuatan dosa baik kecil atau besar maka hal itu tidak membuatnya murtad atau kafir kecuali apabila dia menganggap halal dosa-dosa besar yang sudah dimaklumi keharamannya seperti menghalalkan mencuri, zina, minum miras, dan lain-lain. Lihat:
__________________________________________________________
Assalamualaikum,WR.WB.
Nama saya dadang, sya bekerja di Instansi Swasta, dan sudah bekerja selama lebih 10 tahun. selama itu pula dalam hati saya merasa resah, dan tidak nyaman, karena bos saya adalah orang Nasrani. bos saya pernah jadi pendeta tapi sekarang sudah tidak kayaknya. Bagaimana hukumnya bekerja di tempat orang non Muslim ?. memang ditempat kerja tidak ada larangan solat atau perlakukan yg bertentangan dengan Islam. cuman sy pernah membaca artikel bahwa kita dilarang mengangkat seorang pimpinan selain dari orang muslim. terimakasih. mohon jawaban bisa di email ke saya.
Wasalamualaikum, WR.WB.
Menjalin hubungan bisnis dan pertemanan dengan nonmuslim itu tidak dilarang dalam Islam. Nabi Muhammad saat meninggal malah punya hutang pada orang Yahudi Madinah dengan menggadaikan baju perangnya sebagai jaminan membeli gandum berdasarkan sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah
اشترى النبي صلى الله عليه وسلم من يهودي شعيراً إلى أجل ٍ ورهنه درعه
Artinya: Nabi Muhammad membeli gandum dari orang Yahudi secara berjangka dan jaminannya adalah baju besinya.
Berdasar pada hadits ini ulama berpendapat atas bolehnya seorang muslim untuk bermuamalah (memiliki hubungan) secara bisnis, pertemanan, atau yang lain apabila muamalah tersebut dengan cara yang tidak melanggar syariah.
Jadi, hubungan anda dengan bos anda itu termasuk hubungan yang dibolehkan kecuali kalau bos anda sampai melarang anak buahnya untuk melakukan ibadah wajib seperti
Adapun larangan mengangkat seorang pimpinan selain dari orang muslim itu disebut dalam QS An-Nisa' 4:144
يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا الكافرين أولياء من دون المؤمنين
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin.
Juga disebut dalam QS Ali Imran 3:28
لا يتخذ المؤمنون الكافرين أولياء من دون المؤمنين ومن يفعل ذلك فليس من الله في شيء إلا أن تتقوا منهم تقاة ويحذركم الله نفسه وإلى الله المصير
Artinya: Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).
Lihat juga QS Al-Maidah 4:51
Menurut Ibnu Katsir (Kathir) larangan bermuamalah (berinteraksi) dengan orang nonmuslim itu apabila dipakai sebagai upaya persekongkolan atau tipu daya jahat untuk menghancurkan Islam. Dalam Tafsir Ibnu Kathir, Ibnu Katsir berkata:
نهى الله ، تبارك وتعالى ، عباده المؤمنين أن يوالوا الكافرين ، وأن يتخذوهم أولياء يسرون إليهم بالمودة من دون المؤمنين
kaitannya dengan pemimpin negara di sebuah negara yang mayoritas Islam.
__________________________________________________________